pakuhaji-desa.id

Loading

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Pemerintahan Desa

Pemerintahan Desa Pakuhaji mengikuti struktur yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Struktur ini memastikan setiap fungsi pemerintahan berjalan efektif dan efisien.

  • Kepala Desa (Kades): Pemimpin tertinggi desa, bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis.

  • Sekretaris Desa: Mengatur administrasi, koordinasi program, dan dokumentasi desa.

  • Kepala Urusan (Kaur): Bertugas di bidang perencanaan, keuangan, dan umum.

  • Kepala Seksi (Kasi): Mengelola sektor pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

  • Kepala Dusun (Kadus): Mengawasi kegiatan di tingkat dusun dan menjadi penghubung warga dengan perangkat desa.

  • Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD): Seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Karang Taruna, dan PKK yang berperan dalam pemberdayaan masyarakat dan kegiatan sosial.

Struktur ini dirancang untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam setiap aspek pembangunan desa.