Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
Pemerintahan Desa Pakuhaji mengikuti struktur yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Struktur ini memastikan setiap fungsi pemerintahan berjalan efektif dan efisien.
-
Kepala Desa (Kades): Pemimpin tertinggi desa, bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis.
-
Sekretaris Desa: Mengatur administrasi, koordinasi program, dan dokumentasi desa.
-
Kepala Urusan (Kaur): Bertugas di bidang perencanaan, keuangan, dan umum.
-
Kepala Seksi (Kasi): Mengelola sektor pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
-
Kepala Dusun (Kadus): Mengawasi kegiatan di tingkat dusun dan menjadi penghubung warga dengan perangkat desa.
-
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD): Seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Karang Taruna, dan PKK yang berperan dalam pemberdayaan masyarakat dan kegiatan sosial.
Struktur ini dirancang untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam setiap aspek pembangunan desa.
